.post-body img { width:500px! important; height:auto! important;}

Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

//

Breaking News

latest

Gagalkan Penyelundupan! Polres Batu Bara Sita 29 Kg Sabu & 60 Ribu Butir Ekstasi dari 6 Tersangka

BATUBARA – Polres Batu Bara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berskala besar dalam sepekan terakhir. Dalam empat kasus berbeda, ...



BATUBARA Polres Batu Bara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berskala besar dalam sepekan terakhir. Dalam empat kasus berbeda, polisi mengamankan 29,1 kilogram sabu, lebih dari 60.000 butir ekstasi, serta 25,6 kilogram ganja kering dan ribuan liquid vape ilegal.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres AKBP Doly Nelson HH Nainggolan dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025). Ia didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan.

🎯 Penangkapan Besar di Jalan Desa Sei Muka

Kasus terbesar melibatkan dua kurir narkoba, GPS (32) dan DS (37), warga DKI Jakarta. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Jumat sore (1/8/2025).

“Dari dua tas hitam di mobil mereka, kami temukan 28,1 kg sabu dan lebih dari 60.000 butir ekstasi,” jelas Doly.

Kedua tersangka mengaku diperintah mengantarkan narkoba ke Palembang dan dijanjikan upah sebesar Rp300 juta. Polisi juga menyita mobil Daihatsu Ayla, tiga ponsel, uang tunai Rp517.000, dan satu kartu ATM.

🔍 Pengungkapan Lain: Ganja, Sabu, dan Vape Narkoba

Dalam kasus lain, SR (28) dan MIR (29), warga Medang Deras, ditangkap dengan 1 kg sabu.
Sementara itu, IR (24), warga Aceh, kedapatan membawa 3.393 pcs liquid vape mengandung narkotika jenis baru asal Malaysia.

Tidak hanya itu, polisi juga membekuk SM (31), warga Kecamatan Lima Puluh, yang mengirim 25 kg ganja kering lewat jasa ekspedisi. Barang itu disamarkan dalam dua kotak besar.

⚖️ Ancaman Hukuman Berat

Lima tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara IR dikenakan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait distribusi zat terlarang melalui vape.

🤝 Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

AKBP Doly menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi narkoba hingga ke akar.
Ia mengajak masyarakat dan media ikut berperan aktif dalam menyampaikan informasi.

“Kami tidak akan berhenti. Dukungan dari warga sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Batu Bara,” tegasnya.

No comments