Jurnalisberbagi.net, Deliserdang - Ratusan warga di Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, saat ini tengah d...
Jurnalisberbagi.net, Deliserdang - Ratusan warga di Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, saat ini tengah dilanda keresahan. Pasalnya, lahan yang selama ini mereka kelola dikabarkan diserobot oleh kelompok yang diduga mafia tanah, dengan melibatkan sejumlah preman berkedok organisasi masyarakat (ormas).
Lahan tersebut merupakan eks area PTPN II yang telah dikuasai warga selama bertahun-tahun. Namun, beberapa waktu belakangan, muncul klaim sepihak dari oknum yang memaksa warga untuk segera mengosongkan lahan tersebut.
Lebih menghebohkan lagi, pihak yang disebut-sebut sebagai dalang dari aksi penyerobotan ini diduga merupakan seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial WA (75), yang disebut cukup berpengaruh di kawasan itu.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H., turut angkat bicara terkait kasus ini. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/5/2025), ia menegaskan bahwa aktivitas mafia tanah di Sumut harus segera diberantas.
"Fenomena mafia tanah di daerah ini semakin merajalela akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Kondisi ini memberikan ruang bagi praktik ilegal terus berkembang, khususnya di Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.
Berdasarkan laporan masyarakat, aksi penyerobotan lahan tidak hanya dilakukan oleh kelompok tak bertanggung jawab, tetapi diduga juga melibatkan oknum anggota legislatif daerah. Dinatal menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti otentik, termasuk pengakuan tentang penguasaan ratusan hektare lahan eks PTPN II oleh oknum tersebut.
"Kasus ini sudah berlangsung lama dan terstruktur. Kami memiliki rekaman penyerahan uang puluhan juta rupiah sebagai bentuk kompensasi kepada WA untuk pengalihan lahan tersebut, disertai saksi dari orang kepercayaannya berinisial F," ungkap Dinatal.
Modus yang digunakan cukup sistematis, dimulai dari mengatasnamakan individu tertentu sebagai pemilik lahan, kemudian menjualnya ke masyarakat. Setelah berpindah tangan, lahan kembali diserobot menggunakan kelompok preman dengan kedok ormas untuk memaksa pemilik baru melepaskan lahannya.
Atas kasus ini, DPW PWDPI Sumut berencana menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Sumut guna melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh WA. Selain itu, laporan pidana juga akan segera dilayangkan ke Polda Sumut.
"Kami harap, tindakan tegas segera diambil agar menjadi efek jera bagi para oknum pejabat yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi," tegas Dinatal.
Sementara itu, salah seorang warga yang merasa dirugikan telah lebih dahulu melaporkan kejadian ini ke Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada WA melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
No comments